Menelusuri Seluk Beluk DAK

Perlu diketahui bahwa pendidikan di Indonesia tergolong rendah daripada negara lainnya. Indonesia menempati urutan ke 57 versi OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang salah satunya mengenai permasalahan ekonomi. Maka dari itu pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin mengenai pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk meningkatkan mutu pendidikan ini, beberapa daerah di Indosia memiliki cara tersendiri. Salah satunya adalah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 


Kabupaten Bojonegoro memiliki cara tersendiri untuk mengatasi permasalahan pendidikan di daerahnya, yaitu dengan adanya DAK (Dana Alokasi Khusus).  DAK sendiri memiliki arti alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan diperuntukkan untuk seluruh siswa-siswi SMA, SMK dan MA yang ada di Kabupaten Bojonegoro tanpa terkecuali, bahkan siswa yang notabene anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun juga mendapatkan dana tersebut, baik itu anak PNS dari Golongan I, II, III atau IV, meski nominal dana yang diterima tidak sama dengan siswa anak dari orang tua yang masuk daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
1. Rp 2.100.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin/program keluarga harapan.
2. Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya masuk kategori miskin/program keluarga harapan.
3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya kategori non miskin/mampu.
4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya kategori non miskin/mampu.
5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan I dan II.
6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan I dan II.
7. Rp 500.000 setiap siswa yang orang tuanya masuk kategori PNS golongan III dan IV.
8. Rp 250.000 setiap siswa yang orangtuanya masuk kategori PNS golongan III dan IV.

Mengenai pencairan dana tersebut bagi kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan BPR digunakan keperluan akademik dan pencairannya ada rekomendasi dari sekolah. Bagi kelas XII langsung diterimakan kepada siswa.

Mengenai kegunaaan DAK secara ideal, sepatutnya digunakan untuk keperluan administrasi di sekolah anak didik itu sendiri. Tentu saja hal ini dapat meringankan beban orang tua anak didik.
Sedangkan, mengenai kegunaan DAK secara riil, tergantung kebutuhan. Mungkin ada yang digunakan untuk membeli peralatan sekolah, uang saku saat rekreasi, dan membayar keprluan lain di luar lembaga sekolah.

Seharusnya, kita dapat menyikapi bagaimana cara memanfaatkan uang DAK tersebut sebaik dan sebijak mungkin. Dengan harapan pendidikan di Indonesia semakin maju.
Salam Anak Indonesia!

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kain Perca Juga Berharga

Counting Poems